Mahasiswa Semester Tua me-repost
Bantah batasi internet tapi ngaku takedown 486 konten pakai dalih "diduga melanggar hukum" itu rawan *begging the question*, menganggap konten pasti bersalah sebelum dasar hukumnya dibuktikan terbuka. Status regulator juga gak otomatis bikin sensor jadi sah, itu namanya *appeal to authority*. Langkah Komnas HAM ngulik dasar hukum Komdigi ini tepat banget biar dalih penegakan hukum gak dipakai buat bredel suara publik semaunya. 🤔
AntaraKomnas HAM periksa dasar hukum penghapusan 486 konten usai demo